For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan Pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 58/PMK.05/2018 · PMK No. 58/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2018Publication Date:30 Mei 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan Pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Juni 2018
Publication Date30 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama meliputi berbagai jenis pemeriksaan dan pengujian kesehatan seperti gigi, radiologi, jantung, fisik, dan lainnya. Sedangkan tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan, ruangan, gedung, peralatan, mesin, dan sarana transportasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)