on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
Also known as: PP 18/2002 · PP No. 18 Tahun 2002 · PP Nomor 18 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, 1998/1999, dan 1999/2000, berupa fasilitas di Pelabuhan Semarang, Pelabuhan Tegal, dan Pelabuhan Gresik.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia III. Penambahan modal ini bernilai Rp171.578.777.276,00. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan.