For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi Berbasis Internet Protocol pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas

Also known as: Permenkominfo 8/2014 · Permenkominfo No. 8 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2014Publication Date:29 Januari 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerlindungan Hak AsasiHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi Berbasis Internet Protocol pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date04 Februari 2014
Publication Date29 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan teknis untuk alat dan perangkat penyadapan yang sah (lawful interception) atas informasi berbasis Internet Protocol (IP) pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas. Setiap alat dan perangkat penyadapan yang sah wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pabrikan perangkat perantara (mediation device) wajib menyampaikan dokumentasi antarmuka yang sesuai dengan Peraturan Menteri ini kepada penyelenggara telekomunikasi, dengan mekanisme penyampaian dokumen diatur melalui Perjanjian Kerahasiaan Perusahaan (Non Disclosure Agreement).

(-)

(-)