Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGK Daerah) di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta adanya kebutuhan untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah:** Gubernur merupakan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD). PPKD memiliki tugas dan wewenang untuk memantau penyelesaian kerugian daerah, membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, serta menetapkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
- **Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD):** TPKD bertugas melakukan pemeriksaan kerugian daerah, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Gubernur.
- **Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah:** Majelis bertugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKD dalam penyelesaian kerugian daerah, terutama dalam kasus wanprestasi atau keberatan terhadap SKP2KS.
- **Proses Penyelesaian Kerugian Daerah:** Proses penyelesaian meliputi verifikasi informasi kerugian, pemeriksaan oleh TPKD, penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan penyelesaian melalui Majelis jika diperlukan.
- **Penentuan Nilai Kerugian Daerah:** Nilai kerugian ditentukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis, dengan memilih nilai yang paling tinggi.
- **Penagihan dan Penyetoran:** Penagihan dilakukan berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dan penyetoran dilakukan ke Kas Daerah.
- **Penatausahaan dan Akuntansi:** Kepala SKPKD bertanggung jawab atas penatausahaan dan penyimpanan bukti penyelesaian kerugian daerah.