on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib
Also known as: Permenperin 17/2025 · Permenperin No. 17 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk tali kawat baja dan tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing industri. SNI yang diberlakukan adalah SNI 76:2025 untuk tali kawat baja dan SNI 727:2025 untuk tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi. Ketentuan ini berlaku untuk produk yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengecualian diberlakukan bagi tali kawat baja yang memiliki standar teknis tersendiri atau digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan tali kawat baja wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI jika terdapat unsur pidana.
Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi dan peralatan uji yang memadai, serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
Produsen di Luar Negeri wajib memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin untuk menggunakan merek dan bertanggung jawab atas merek tersebut, memiliki gudang, serta bertindak sebagai importir. Sertifikat SNI berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Tali kawat baja yang telah memenuhi ketentuan SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.