For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Also known as: Permen LHK 38/2019 · Permen LHK No. 38 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 38 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:5 September 2019Publication Date:31 Juli 2019
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeJenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date05 September 2019
Publication Date31 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408).

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan yang terjadi sehingga Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 perlu diganti.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal, mencakup pengubahan bentuk lahan, eksploitasi sumber daya alam, potensi pencemaran, pengaruh terhadap lingkungan alam dan sosial budaya, pelestarian kawasan konservasi, introduksi spesies, penggunaan bahan hayati dan nonhayati, kegiatan berisiko tinggi, dan penerapan teknologi yang berpotensi mempengaruhi lingkungan hidup.
  2. Pengelompokan kategori Amdal (A, B, C) berdasarkan kompleksitas usaha, dampak terhadap lingkungan, sensitivitas lokasi, serta kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan. Penentuan kategori Amdal dilakukan oleh tim teknis komisi penilai Amdal.
  3. Pengecualian kewajiban Amdal untuk kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi oleh lembaga penelitian pemerintah yang tidak bertujuan komersial, serta kegiatan tertentu di dalam dan/atau berbatasan dengan kawasan lindung yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
  4. Proses penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dilakukan oleh Pemrakarsa secara mandiri dan/atau berdasarkan arahan dari instansi lingkungan hidup.
  5. Mekanisme penambahan dan pengurangan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, yang diusulkan oleh berbagai pihak dan dievaluasi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang dilakukan penilaian Amdalnya dan belum diterbitkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, diproses dengan menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408).

(-)