Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan yang terjadi sehingga Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 perlu diganti.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal, mencakup pengubahan bentuk lahan, eksploitasi sumber daya alam, potensi pencemaran, pengaruh terhadap lingkungan alam dan sosial budaya, pelestarian kawasan konservasi, introduksi spesies, penggunaan bahan hayati dan nonhayati, kegiatan berisiko tinggi, dan penerapan teknologi yang berpotensi mempengaruhi lingkungan hidup.
- Pengelompokan kategori Amdal (A, B, C) berdasarkan kompleksitas usaha, dampak terhadap lingkungan, sensitivitas lokasi, serta kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan. Penentuan kategori Amdal dilakukan oleh tim teknis komisi penilai Amdal.
- Pengecualian kewajiban Amdal untuk kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi oleh lembaga penelitian pemerintah yang tidak bertujuan komersial, serta kegiatan tertentu di dalam dan/atau berbatasan dengan kawasan lindung yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
- Proses penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dilakukan oleh Pemrakarsa secara mandiri dan/atau berdasarkan arahan dari instansi lingkungan hidup.
- Mekanisme penambahan dan pengurangan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, yang diusulkan oleh berbagai pihak dan dievaluasi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.