Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2040 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional sesuai tata ruang, meningkatkan daya guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, dan menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup dokumen RP3KP yang terdiri dari buku data dan analisis serta buku rencana, yang memuat visi, misi, tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Dokumen ini juga mencakup jabaran kebijakan yang lebih operasional dari RP3KP Provinsi Sulawesi Barat, penerapan kebijakan pembangunan dengan pola Hunian Berimbang, perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan, rencana kawasan permukiman, rencana pembangunan lingkungan hunian baru, rencana penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung pembangunan kawasan fungsi lain, rencana penyediaan tanah, rencana pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, sosial, dan ekonomi, serta penetapan lokasi pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman. Selain itu, diatur pula indikasi program pelaksanaan RP3KP, pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan, pengaturan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan pada kawasan fungsi lain, daftar daerah terlarang, mekanisme pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, serta mekanisme pemberian insentif dan disinsentif oleh Pemerintah Daerah.