Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dasar masyarakat dan pemberdayaan masyarakat melalui dukungan dana bagi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengelolaan Keuangan Desa: Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, yang sebagian dikuasakan kepada perangkat Desa.
- Pendapatan Desa: Sumber pendapatan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), bagian dari hasil pajak dan retribusi Daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten, hibah dan sumbangan, serta lain-lain pendapatan yang sah.
- Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa: Besaran Dana Desa dari APBN ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Bupati untuk setiap Desa berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas Desa.
- Pengalokasian dan Penyaluran ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Bantuan Keuangan: Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD setiap tahun anggaran minimal 10% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Bagian dari hasil pajak dan retribusi Daerah dialokasikan kepada Desa minimal 10% dari realisasi penerimaan. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten dapat diberikan kepada Desa.
- APBDesa: Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang disepakati bersama BPD dan dievaluasi oleh Bupati atau Camat.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa dan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati.