For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan

Also known as: Permen LHK 23/2019 · Permen LHK No. 23 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2019Publication Date:24 Mei 2019
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeJalan Strategis di Kawasan Hutan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date11 Juni 2019
Publication Date24 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1012); 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 462).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Penyelenggara Jalan dalam pembangunan Jalan Strategis yang tidak dapat dihindari di Kawasan Hutan, dengan tujuan mengurangi dampak negatif atas pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan terhadap keutuhan Kawasan Hutan, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya. Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan meliputi Hutan Konservasi (berdasarkan perjanjian kerja sama), Hutan Lindung, dan Hutan Produksi (berdasarkan izin pinjam pakai Kawasan Hutan). Perencanaan pembangunan Jalan Strategis memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan diusulkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada Menteri LHK. Direktur Jenderal melakukan penelaahan teknis dengan membentuk Tim Kajian. Alternatif ruas Jalan Strategis harus mempertimbangkan identifikasi areal, tidak melewati Zona Inti atau Blok Perlindungan, mengurangi dampak buruk terhadap sumber budaya fisik, menghindari pemindahan masyarakat adat, dan mengurangi gangguan pada wilayah jelajah Satwa Liar. Perencanaan teknis Jalan Strategis merupakan perencanaan terpadu yang mengakomodasi penguatan pengelolaan hutan berkelanjutan dan perlindungan keanekaragaman hayati, dilakukan melalui konsultasi dan koordinasi, pengumpulan data dan informasi, analisis mengenai dampak lingkungan, perencanaan detail trase Jalan, perencanaan infrastruktur mitigasi dan bangunan pelengkap, perencanaan desain lanskap, dan penandaan trase Jalan. Jalan Strategis di Kawasan Hutan terdiri atas jalan akses hutan, jalan utama hutan, dan jalan cabang hutan. Pembangunan Jalan Strategis harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan Strategis yang meliputi spesifikasi dan konfigurasi Jalan Strategis, bangunan pelengkap, bangunan mitigasi, dan mitigasi terhadap okupasi lahan. Pelaksanaan pembangunan Jalan Strategis meliputi tahapan pengadaan pekerjaan konstruksi, pra-konstruksi, konstruksi, dan pengelolaan pasca konstruksi.

1. Jalan Strategis yang sudah ada dalam Kawasan Hutan dan belum dilakukan perjanjian kerja sama atau belum mendapatkan izin pinjam pakai Kawasan Hutan, dilakukan evaluasi dan dilakukan perjanjian kerjasama atau diberikan izin pinjam pakai Kawasan Hutan serta pembangunan selanjutnya sesuai dengan persyaratan teknis sesuai Peraturan Menteri ini. 2. Jalan Strategis yang sudah ada dan telah berakhir perjanjian kerja sama atau izin pinjam pakai Kawasan Hutan dan tidak diperpanjang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dilakukan pemulihan ekosistem atau dijadikan Jalan pengelolaan. 3. Jalan Strategis yang sudah ada dan telah dilakukan perjanjian kerja sama atau diberikan izin pinjam pakai Kawasan Hutan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilakukan kajian terkait mitigasi gangguan terhadap Satwa Liar dan okupasi lahan, selanjutnya dilakukan perubahan perjanjian kerja sama atau izin pinjam pakai Kawasan Hutan serta pembangunan selanjutnya menyesuaikan dengan persyaratan teknis sesuai Peraturan Menteri ini.

(-)