For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal Di Kabupaten Cilacap

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 14/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:12 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal Di Kabupaten Cilacap
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date12 November 2018
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Cilacap.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Cilacap. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait retribusi terminal, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Badan, Terminal, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SKRD, STRD, SKRDLB, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, Penyidikan, dan Penyidik. Selain itu, peraturan ini juga mengubah struktur dan besaran tarif retribusi terminal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi terminal mencakup pemanfaatan fasilitas utama seperti jasa penggunaan tempat parkir kendaraan untuk menaikan dan menurunkan penumpang, penggunaan tempat parkir kendaraan angkutan selama menunggu keberangkatan, penggunaan fasilitas tempat parkir kendaraan, dan tempat penjualan tiket. Juga mencakup pemanfaatan fasilitas penunjang seperti MCK/Toilet, tempat istirahat awak kendaraan, fasilitas pencucian kendaraan, kios, dan lahan untuk keperluan usaha dagang.

(-)

(-)