For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kota Pasuruan 7/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date30 April 2011
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2000 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan mengatur tentang pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Latar belakang penggantian peraturan sebelumnya adalah pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan Pemerintah Kota, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Pengecualian diberikan untuk pelayanan persampahan/kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, tempat sosial, dan tempat umum lainnya. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan dan wajib membayar retribusi. 3. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan termasuk golongan retribusi jasa umum. 4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan dan jangka waktu pelayanan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 5. Tata cara perhitungan retribusi adalah perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. 6. Retribusi dipungut di wilayah Kota Pasuruan dan disetor ke Kas Umum Daerah. 7. Dalam hal keterlambatan pembayaran, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.