Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam usaha peternakan dan kesehatan hewan, mewujudkan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya, serta menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kota Bekasi, meliputi:
- Perencanaan: Pemerintah Daerah menyusun rencana penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta rencana tata ruang wilayah daerah.
- Peternakan: Meliputi pengaturan pakan, budi daya ternak, dan pemberdayaan peternak rakyat. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada peternak dan pelaku usaha peternakan untuk mencukupi kebutuhan pakan serta melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran pakan ternak. Budi daya ternak dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu, dengan kewajiban memiliki izin usaha peternakan bagi perusahaan dengan skala tertentu.
- Kesehatan Hewan: Meliputi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pencegahan penyakit hewan, pengamanan penyakit hewan, pemberantasan penyakit hewan, dan pengobatan. Pemerintah Daerah membentuk Pusat Kesehatan Hewan untuk mengefektifkan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
- Obat Hewan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas penyediaan dan peredaran obat hewan. Penggunaan obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep Dokter Hewan.
- Pemeliharaan Hewan: Setiap orang dapat memelihara hewan, baik untuk tujuan konsumsi maupun hewan kesayangan, dengan bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hewan peliharaannya dan tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
- Otoritas Veteriner: Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas) di Daerah, Wali Kota menetapkan Dokter Hewan berwenang, meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, serta melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait.