For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kota Bekasi 16/2024 · Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam usaha peternakan dan kesehatan hewan, mewujudkan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya, serta menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kota Bekasi, meliputi:

  1. Perencanaan: Pemerintah Daerah menyusun rencana penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta rencana tata ruang wilayah daerah.
  2. Peternakan: Meliputi pengaturan pakan, budi daya ternak, dan pemberdayaan peternak rakyat. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada peternak dan pelaku usaha peternakan untuk mencukupi kebutuhan pakan serta melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran pakan ternak. Budi daya ternak dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu, dengan kewajiban memiliki izin usaha peternakan bagi perusahaan dengan skala tertentu.
  3. Kesehatan Hewan: Meliputi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pencegahan penyakit hewan, pengamanan penyakit hewan, pemberantasan penyakit hewan, dan pengobatan. Pemerintah Daerah membentuk Pusat Kesehatan Hewan untuk mengefektifkan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
  4. Obat Hewan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas penyediaan dan peredaran obat hewan. Penggunaan obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep Dokter Hewan.
  5. Pemeliharaan Hewan: Setiap orang dapat memelihara hewan, baik untuk tujuan konsumsi maupun hewan kesayangan, dengan bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hewan peliharaannya dan tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
  6. Otoritas Veteriner: Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas) di Daerah, Wali Kota menetapkan Dokter Hewan berwenang, meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, serta melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait.

1. Peraturan pelaksanaan mengenai penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan/produksi, pencabutan nomor pendaftaran, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.