Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tentang penyelenggaraan parkir swasta, tempat khusus parkir, dan retribusi tempat khusus parkir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tempat khusus parkir, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap parkir swasta. Setiap pengelola parkir di tempat khusus parkir dan penyelenggara parkir swasta wajib memperoleh izin dari Walikota. Peraturan ini juga mengatur tentang fasilitas parkir yang harus disediakan, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara dan pengguna parkir, serta penetapan lokasi parkir oleh Walikota. Retribusi dikenakan atas jasa pelayanan dan fasilitas tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta atas jasa pelayanan pemberian izin penyelenggaraan parkir swasta. Tarif retribusi tempat khusus parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan waktu penggunaan, sementara tarif parkir swasta ditetapkan oleh penyelenggara dengan persetujuan Walikota. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.