For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984

Also known as: PP 1/1985 · PP No. 1 Tahun 1985 · PP Nomor 1 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:1 April 1984Publication Date:7 Januari 1985
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1984
Publication Date07 Januari 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Latar belakang kebijakan ini adalah penilaian bahwa aparatur perpajakan dan masyarakat, khususnya Pengusaha Kena Pajak, telah siap melaksanakan Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984, peraturan ini menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Peraturan ini juga mengatur bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)