on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 02 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO METROPOLIS
Also known as: Perda Kota Metro 02/2017 · Perda Kota Metro No. 02 Tahun 2017 · Perda Kota Metro Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2017 ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Metropolis. Pembentukan LPPL Radio Metropolis bertujuan untuk memberikan informasi yang seimbang, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang positif kepada masyarakat, serta mendukung program pembangunan pemerintah daerah.
LPPL Radio Metropolis berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa. Fungsi LPPL Radio Metropolis meliputi pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi, peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, menjadi media komunikasi timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta melestarikan dan mengembangkan budaya daerah.
Organisasi LPPL Radio Metropolis terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan LPPL Radio Metropolis. Dewan Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan operasional LPPL Radio Metropolis kepada Walikota. Kekayaan LPPL Radio Metropolis merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan dikelola sendiri. Pembiayaan LPPL Radio Metropolis berasal dari APBD Kota Metro, siaran iklan, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah.