For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 42/2018 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 42 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 42 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2018Publication Date:21 Mei 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date21 Mei 2018
Publication Date21 Mei 2018
Place of EnactmentMarisa

(-)

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato ditetapkan dengan maksud untuk menjamin tertib administrasi prosedur pengajuan penetapan JRA dan sebagai pedoman dalam Penyusutan Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian yang tercantum dalam lampiran peraturan.
  • Bentuk dan susunan JRA meliputi kolom nomor, jenis dokumen/arsip, jangka waktu simpan aktif dan inaktif, dan keterangan yang berisi pernyataan Permanen, Musnah, atau Dinilai kembali.
  • Prosedur pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun dan sekurang-kurangnya 10 tahun, termasuk persyaratan dan tanggung jawab terkait.
  • Prosedur pemusnahan arsip meliputi pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia penilai arsip, permintaan persetujuan, penetapan arsip yang akan dimusnahkan, dan pelaksanaan pemusnahan.
  • Pembentukan panitia penilai arsip ditetapkan oleh pimpinan OPD atau Kepala Dispersip, dengan tugas melakukan penilaian arsip yang akan dimusnahkan.

(-)

(-)