Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi percepatan pertumbuhan pembangunan, menjamin tata tertib, kenyamanan, dan keselamatan bangunan, serta mengelola bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Objek dan subjek IMB, di mana objeknya adalah setiap bangunan di Kota Cimahi dan subjeknya adalah perorangan atau badan hukum yang mendirikan bangunan.
- Persyaratan pengajuan IMB, yang meliputi pengisian formulir, fotokopi KTP, akta pendirian perusahaan (jika badan hukum), surat kuasa (jika dikuasakan), bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan kesanggupan mematuhi persyaratan teknis, fotokopi Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, dan dokumen lainnya.
- Prosedur pemberian, penangguhan, dan pembatalan IMB. Dinas Tata Kota memeriksa kelengkapan persyaratan. Walikota dapat menolak permohonan jika persyaratan tidak lengkap atau membatalkan IMB jika terjadi pelanggaran ketentuan teknis atau pemberian izin berdasarkan keterangan yang tidak benar.
- Masa berlaku IMB, yaitu selama bangunan berdiri dan tidak ada perubahan signifikan (perombakan, penambahan, balik nama kepemilikan, alih fungsi).
- Struktur tarif retribusi IMB, yang dihitung berdasarkan jenis bangunan (rumah tinggal, perusahaan, pemerintah), luas bangunan, tarif harga dasar pokok, dan faktor-faktor lainnya.
- Ketentuan arsitektur lingkungan dan bangunan, yang mencakup kesesuaian dengan rencana kota, keamanan, kesehatan, keselamatan, keserasian lingkungan, serta ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
- Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB), yang mengatur jarak minimum bangunan dari jalan, sungai, dan jaringan lainnya.
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan IMB oleh Walikota melalui Dinas Tata Kota.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemutihan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri selama 5 tahun sebelum pengajuan, dengan reduksi biaya retribusi sebesar 50%.