For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 2/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2020Publication Date:24 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date24 Agustus 2020
Publication Date24 Agustus 2020
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan penambahan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan jenis retribusi tertentu dalam Pasal 2, perubahan ketentuan mengenai objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pasal 3, penghapusan Pasal 8 dan Pasal 17, perubahan ketentuan mengenai tipe ukuran bangunan kios dalam Pasal 27 dan Pasal 28, perubahan Pasal 30 mengenai tipe bangunan kios Basement Ramayana, perubahan Pasal 34A mengenai pemakaian bangunan kios di Pasar Parit Lalang, penyisipan pasal-pasal baru (Pasal 34B, Pasal 34C, Pasal 34D dan Pasal 35 E) terkait retribusi pemakaian alat pada laboratorium kesehatan masyarakat, laboratorium lingkungan, dan kemetrologian, perubahan Pasal 38 mengenai struktur tarif retribusi rumah potong hewan, serta penghapusan Pasal 39.

(-)

(-)