For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 7/2022 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2022Publication Date:3 Oktober 2022
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date03 Oktober 2022
Publication Date03 Oktober 2022
Place of EnactmentToboali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT. BPD Sumsel Babel).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini didasarkan pada kewenangan Pemerintah Daerah untuk melakukan investasi jangka panjang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT. BPD Sumsel Babel dan memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 33.500.000.000,- (tiga puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah).
  • Penyertaan modal selama 4 (empat) tahun anggaran, yaitu tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) dan dialokasikan dalam APBD.
  • Sertifikat kepemilikan saham diterbitkan oleh PT. BPD Sumsel Babel setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disahkan oleh RUPS.
  • Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki.
  • PT. BPD Sumsel Babel wajib menyampaikan laporan kinerja setiap tahun kepada Bupati dan DPRD.

(-)

(-)