For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 201/PMK.07/2013 · PMK No. 201/PMK.07/2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014. BOS dialokasikan kepada daerah provinsi untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Satuan Pendidikan Dasar penerima BOS meliputi SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Alokasi BOS Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp24.074.700.000.000,00 dengan rincian alokasi untuk daerah tidak terpencil dan daerah terpencil. Dana Cadangan BOS juga disediakan untuk mengantisipasi perubahan jumlah siswa. Penyaluran BOS dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi dan diteruskan ke Satuan Pendidikan Dasar dalam bentuk hibah. Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar sesuai dengan rincian alokasi yang ditetapkan.

(-)

  • Dalam hal terjadi penyalahgunaan/penyimpangan penggunaan BOS berdasarkan hasil audit aparat pengawas fungsional/aparat pemeriksa, maka hasil audit tersebut akan dijadikan dasar dalam pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.