For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 1/2022 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2020Publication Date:27 Mei 2020
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date27 Mei 2020
Publication Date27 Mei 2020
Place of EnactmentRantepao

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kebenaran pengukuran dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tera/tera ulang.
  3. Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan pengujian alat dan pengujian barang.
  5. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan pengelompokan wajib retribusi dan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  7. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  8. Masa Retribusi: Jangka waktu 1 tahun.
  9. Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Pembayaran: Harus dilunasi sekaligus.
  12. Pemanfaatan: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan tera/tera ulang.
  13. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD.
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
  15. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana.
  16. Pembukuan dan Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  17. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.
  18. Larangan: Wajib Retribusi dilarang menggunakan UTTP yang tidak sesuai ketentuan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.