For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 157 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1953 tentang Permintaan Berhenti Sudibyo Dari Menteri Kesejahteraan Negara Dan Abukusno Cokrosuyoso Dari Menteri Perhubungan

Also known as: Keppres 157/1953 · Keppres No. 157 Tahun 1953 · Keppres Nomor 157 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:14 September 1953Publication Date:29 September 1957
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePermintaan Berhenti Sudibyo Dari Menteri Kesejahteraan Negara Dan Abukusno Cokrosuyoso Dari Menteri Perhubungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 September 1953
Publication Date29 September 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 132 tahun 1953

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 157 Tahun 1953 ini dikeluarkan untuk merespons permintaan pengunduran diri dari dua menteri, yaitu Menteri Kesedjahteraan Negara, Sudibjo, dan Menteri Perhubungan, Abikusno Tjokrosujoso. Setelah mempertimbangkan permintaan tersebut dan tidak adanya keberatan, Presiden memutuskan untuk memberhentikan kedua menteri tersebut dengan hormat dan mengucapkan terima kasih atas jasa mereka. Sebagai pengganti sementara, Presiden mengangkat Wakil Perdana Menteri I, Mr. Wongsonnegoro, sebagai Menteri Kesedjahteraan Negara ad interim, dan Menteri Pekerdjaan Umum dan Tenaga, Prof. Ir. Roosseno, sebagai Menteri Perhubungan ad interim. Pengangkatan ini berlaku mulai 14 September 1953.

(-)

(-)