on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Also known as: Perda Kabupaten Blora 15/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman. Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora dimaksudkan untuk membantu Bupati dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, serta penanggulangan bencana.
Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, dan Umum), Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (dengan Seksi Pembinaan dan Pengawasan serta Seksi Penindakan), Bidang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban serta Seksi Perlindungan Masyarakat), Bidang Penanggulangan Bencana (dengan Seksi Kesiapsiagaan dan Kedaruratan serta Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Setiap pimpinan unit organisasi dan tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam melaksanakan tugasnya. Eselon jabatan struktural pada Satpol PP berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.