Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sanitasi bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, meningkatkan martabat dan kualitas hidup masyarakat, melindungi sumber daya air dari pencemaran, serta melindungi dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur pengelolaan sanitasi yang meliputi air limbah domestik, sistem drainase, dan promosi higiene. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun rencana pengelolaan sanitasi, membangun prasarana dan sarana, melaksanakan pendidikan dan sosialisasi, serta menetapkan standar pelayanan. Penyelenggaraan pengelolaan sanitasi meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengawasan dan evaluasi. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan sanitasi yang layak, serta berkewajiban untuk memelihara fasilitas sanitasi dan mencegah pencemaran. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak swasta dan lembaga donor dalam pembangunan fasilitas sanitasi. Pembiayaan pengelolaan sanitasi dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.