on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 13/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Retribusi ini merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis retribusi yang diatur meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan dan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan retribusi, sanksi administratif, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, insentif pemungut, dan penyidikan.