For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 14/2015 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07, Seri E, Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10);

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang untuk Tahun Anggaran 2016. Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan APBD ini merupakan perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati.

APBD Tahun Anggaran 2016 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 977.564.588.119,25, Belanja Daerah sebesar Rp 1.069.564.588.119,25, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (92.000.000.000,00). Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 99.000.000.000,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 7.000.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto adalah Rp 92.000.000.000,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)