on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik terkait bantuan keuangan kepada partai politik. Perubahan tersebut meliputi:
Pasal 9: Diubah dan ditambah 2 ayat mengenai laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik. Laporan harus disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada gubernur melalui badan Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan tersebut harus diaudit oleh Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Palangka Raya dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
Lampiran II: Diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian terhadap perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006.