Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perangkat Desa di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan demokratisasi dalam skala desa melalui pengaturan mekanisme perangkat desa.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Unsur Perangkat Desa: Terdiri atas sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi).
2. Tugas dan Fungsi Perangkat Desa: Dijabarkan untuk masing-masing unsur, termasuk sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun, dan Kepala Seksi (pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan).
3. Pengangkatan Perangkat Desa: Mengatur persyaratan umum dan khusus, penjaringan dan penyaringan calon, serta konsultasi dengan Camat.
4. Pemberhentian Perangkat Desa: Mengatur kondisi pemberhentian (meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan) dan pemberhentian sementara.
5. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa: Mengatur penunjukan Pelaksana Tugas dan pengisian jabatan yang kosong.
6. Kesejahteraan Perangkat Desa: Mengatur penghasilan tetap, jaminan sosial, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
7. Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Desa: Menyesuaikan dengan Pemerintah Daerah.
8. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Mengatur pelatihan bagi Perangkat Desa dan staf.