For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kota Prabumulih 5/2021 · Perda Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2021Publication Date:26 Juli 2021
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date26 Juli 2021
Publication Date26 Juli 2021
Place of EnactmentPrabumulih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 908). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah dengan menjamin sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu sesuai dengan rencana induk yang berlaku selama 20 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun. Penetapan kelas jalan, persyaratan laik fungsi jalan, dan perlengkapan jalan seperti rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. 2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Ini termasuk penetapan prioritas angkutan massal, keselamatan pejalan kaki, kemudahan bagi penyandang cacat, pemisahan arus lalu lintas, pengendalian lalu lintas di persimpangan dan ruas jalan, serta perlindungan lingkungan. Setiap rencana pembangunan yang menimbulkan gangguan lalu lintas wajib melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). 3. Penyelenggaraan Angkutan Jalan: Pengaturan batas usia kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, persyaratan kendaraan bermotor umum, dan kewajiban menyediakan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Walikota berwenang memberikan izin penyelenggaraan angkutan dan menetapkan tarif angkutan penumpang. Pemerintah Kota memfasilitasi ketersediaan angkutan massal dan dapat memberikan fasilitas layanan angkutan umum atau subsidi pada trayek tertentu. Pengawasan muatan angkutan barang juga diatur. 4. Terminal: Pengaturan mengenai terminal angkutan jalan yang terdiri dari terminal penumpang dan terminal barang. Penetapan lokasi terminal, fungsi terminal, fasilitas terminal, dan pengelolaan terminal diatur dalam peraturan ini. 5. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan: Pengujian wajib dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan. Dinas Perhubungan menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor, termasuk uji berkala pertama dan perpanjangan masa berlaku. Pemeriksaan emisi gas buang juga diatur. 6. Perparkiran: Penyelenggaraan parkir oleh Pemerintah Daerah, meliputi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir, pengelolaan parkir, dan larangan parkir di tempat yang tidak sesuai diatur dalam peraturan ini. 7. Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ: Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi LLAJ untuk kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan operasional LLAJ. 8. Forum LLAJ: Pembentukan forum lalu lintas dan angkutan jalan untuk koordinasi antar instansi dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah lalu lintas dan angkutan jalan. 9. Perlakuan Khusus: Kewajiban perusahaan angkutan umum untuk memberikan perlakuan khusus kepada kaum difabel, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. 10. Pembinaan Pemakai Jalan: Pembinaan budaya tertib berlalu lintas, pendidikan pengemudi, dan pembinaan pengemudi angkutan umum.

1. Perizinan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Perizinan yang sedang dalam proses pada saat ditetapkannya peraturan daerah, harus disesuaikan dengan peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling rendah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana denda paling tinggi Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).