on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai
Also known as: PP 26/2009 · PP No. 26 Tahun 2009 · PP Nomor 26 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai guna memberikan efek jera dan memudahkan pelaksanaan di lapangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur besaran sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan atas pelanggaran di bidang cukai. Denda dapat dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu, kelipatan dari nilai cukai, persentase dari nilai cukai, atau nilai minimum sampai maksimum. Besaran denda ditentukan berdasarkan frekuensi pelanggaran dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pengenaan sanksi dilakukan oleh pejabat bea dan cukai melalui surat tagihan yang memuat identitas pelanggar, pelanggaran yang dilakukan, besarnya denda, dan tanggal jatuh tempo pembayaran.