For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013

Also known as: Perka BKN 20/2013 · Perka BKN No. 20 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:22 Juli 2013
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeKetentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date22 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2013 dan mencakup seluruh PNS, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara. Penyesuaian gaji dilakukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan, dengan rincian penyesuaian tercantum dalam lampiran peraturan ini. Keputusan penyesuaian gaji ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi, dan dapat didelegasikan kepada pejabat struktural eselon III. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyesuaian gaji bagi PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin atau pemberhentian sementara.

(-)

1. Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penyesuaian gaji pokok didasarkan atas masa kerja golongan sebelum dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penyesuaian gaji pokok berlaku ketentuan sebagai berikut: a. selama menjalani hukuman disiplin penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada tanggal 31 Desember 2012; dan b. setelah selesai menjalani hukuman disiplin penyesuaian gaji pokok berdasarkan gaji pokok baru sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimilikinya.