on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Also known as: Permen LHK 15/2024 · Permen LHK No. 15 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 15 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan partisipasi aktif dari perorangan, kelompok, Aparatur Sipil Negara, atau badan usaha dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan melalui pemberian apresiasi berupa Penghargaan Wana Lestari. Hal ini dilakukan untuk menjamin keseimbangan alam dan kelangsungan hidup generasi masa depan.
Ketentuan Substansial
Penghargaan Wana Lestari diberikan kepada berbagai kategori seperti Penyuluh Kehutanan PNS, Polhut, PKSM, dan lainnya. Pelaksanaan penghargaan ini dikoordinasikan oleh Kepala Badan dan dilakukan secara berjenjang di tingkat provinsi dan nasional. Calon penerima penghargaan harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan, termasuk berperan aktif dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan selama minimal tiga tahun dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.