Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan sumber daya perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pengelolaan Lobster:**
* Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dan memiliki izin.
* Pembudidayaan BBL dapat dilakukan di dalam dan luar wilayah Indonesia dengan persyaratan tertentu, termasuk surat keterangan asal BBL.
* Penangkapan dan pengeluaran lobster dengan ukuran dan kondisi tertentu (tidak bertelur, ukuran karapas sesuai ketentuan).
2. **Pengelolaan Kepiting dan Rajungan:**
* Penangkapan dan pengeluaran kepiting dan rajungan diatur berdasarkan kondisi (tidak bertelur) dan ukuran karapas/berat.
* Pengecualian diberikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan dengan persyaratan surat keterangan asal dan surat keterangan dari lembaga terkait.
* Pengaturan khusus untuk penangkapan kepiting pada periode Desember-Februari dengan kuota dan surat keterangan asal.
3. **Pengawasan:**
* Pengawasan dilakukan terhadap penangkapan, pembudidayaan, dan distribusi lobster, kepiting, dan rajungan oleh pengawas perikanan dan badan karantina ikan.
4. **Larangan dan Sanksi:**
* Larangan menangkap BBL tidak sesuai peruntukan, menangkap lobster di atas ukuran BBL sampai ukuran tertentu, dan menangkap/mengeluarkan lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi tidak sesuai ketentuan.
* Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, atau pencabutan izin.