For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 2/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2016Publication Date:2 Mei 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date02 Mei 2016
Publication Date02 Mei 2016
Place of EnactmentSengkang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, perlindungan, dan kenyamanan bagi calon jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar. Selain itu, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji yang penganggarannya berasal dari APBD.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait, pemerintah provinsi, serta bekerja sama dengan masyarakat. Tanggung jawab ini meliputi pembentukan panitia PPIH Daerah, pelayanan administrasi dan dokumen haji, pelayanan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, pelayanan akomodasi dan konsumsi, pembinaan dan pelayanan kesehatan jemaah haji, perlindungan jemaah haji, dan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan fasilitas pendukung yang diperlukan oleh jemaah haji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati menunjuk kepala kantor Kementerian Agama sebagai kepala staf penyelenggara ibadah haji dan membentuk PPIH Daerah dengan melibatkan unsur dari SKPD dan/atau instansi terkait serta organisasi masyarakat. PPIH Daerah bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji. Biaya penyelenggaraan ibadah haji dibebankan pada APBD dan dikelola oleh PPIH, yang kemudian dilaporkan kepada Bupati.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi, memberikan saran dan usul, serta berperan serta dalam penyelenggaraan ibadah haji.

(-)

1. Setiap orang dan setiap PPIH yang melakukan pemungutan pembayaran biaya tambahan pada calon jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dipidana denda paling banyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 2. Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.