For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Magelang 6/2020 · Perda Kota Magelang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2020Publication Date:18 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date18 Desember 2020
Publication Date18 Desember 2020
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 menetapkan APBD Kota Magelang untuk tahun anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp991.691.941.000,00 yang terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah: Rp907.280.962.000,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Rp980.191.941.000,00, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan (Rp84.410.979.000,00) dan pengeluaran (Rp11.500.000.000,00) yang menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp72.910.979.000,00.

Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp72.910.979.000,00 yang akan ditutup dengan pembiayaan netto.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)