For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat

Also known as: PP 58/2014 · PP No. 58 Tahun 2014 · PP Nomor 58 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2014Publication Date:21 Juli 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juli 2014
Publication Date21 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakang perubahan ini didasarkan pada pertimbangan sejarah pembentukan Kabupaten Pontianak serta budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. Dalam perkembangannya, wilayah Swapraja Landak dan Swapraja Kubu yang sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Pontianak telah menjadi kabupaten tersendiri, yaitu Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Pontianak mengusulkan perubahan nama tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi perubahan nama administratif yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak diundangkan, serta penggunaan nama lama selama masa transisi. Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama DPRD setempat bertanggung jawab untuk menyosialisasikan perubahan ini, dan pendanaan untuk pelaksanaan perubahan nama dibebankan pada APBD Kabupaten Pontianak.

1. Penyesuaian administratif perubahan nama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama jangka waktu penyesuaian administratif, nama Kabupaten Pontianak dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)