on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Rabies
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 8/2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan rabies di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah bahwa rabies merupakan penyakit berbahaya yang dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan yang terinfeksi virus rabies. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari risiko terjangkit rabies dengan mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang berbagai pihak dalam penanggulangan rabies, termasuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang peternakan, Tim Penanggulangan Rabies yang dibentuk dengan Keputusan Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah. Tugas tim meliputi inventarisasi, penyusunan program, penertiban lalu lintas HRR, dan eliminasi HRR liar. Camat menggerakkan partisipasi masyarakat, sementara Kepala Desa/Lurah mendata populasi HRR dan membantu vaksinasi serta eliminasi.
Hak dan Kewajiban: