For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Kota Gorontalo 7/2015 · Perda Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2015Publication Date:6 Oktober 2015
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date06 Oktober 2015
Publication Date06 Oktober 2015
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin hak masyarakat miskin atas akses keadilan dan persamaan di hadapan hukum, serta mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Tujuannya adalah untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah Kota Gorontalo menyelenggarakan bantuan hukum melalui Perangkat Daerah yang membidangi Hukum.
  • Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
  • Perangkat Daerah yang membidangi Hukum bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum.
  • Walikota menjalin kerjasama dengan Pemberi Bantuan Hukum yang berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekruitmen advokat, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima biaya dari Pemerintah Daerah, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
  • Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai sesuai standar bantuan hukum dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum.
  • Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
  • Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan pada APBD Kota Gorontalo.

(-)

(-)