Qanun ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Aceh Jaya, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. APBK disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. APBK memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBK. Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala BPKK selaku PPKD, dan Kepala SKPK selaku PA memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam pengelolaan keuangan daerah. Qanun ini juga mengatur mengenai penyusunan RKA SKPK, penyiapan rancangan Qanun tentang APBK, penetapan APBK, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah kabupaten, serta penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.