For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 2/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 2 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2021Publication Date:9 Maret 2021
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeQanun
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Effective Date09 Maret 2021
Publication Date09 Maret 2021
Place of EnactmentCalang

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Jaya (Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2009 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Aceh Jaya, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. APBK disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. APBK memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBK. Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala BPKK selaku PPKD, dan Kepala SKPK selaku PA memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam pengelolaan keuangan daerah. Qanun ini juga mengatur mengenai penyusunan RKA SKPK, penyiapan rancangan Qanun tentang APBK, penetapan APBK, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah kabupaten, serta penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.