on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 7/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan sumber keuangan daerah untuk melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perkembangan sarana dan prasarana milik daerah serta dinamika masyarakat yang pesat berdampak pada perubahan harga barang dan jasa, sehingga tarif retribusi perlu disesuaikan.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, perubahan Pasal 8 mengenai tarif retribusi, serta penyisipan Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C mengenai pemanfaatan alat-alat berat unit produksi aspal hotmix dan stone crusher.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif retribusi untuk berbagai jenis kekayaan daerah yang digunakan, seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan alat-alat berat. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah dan jangka waktu pemakaiannya, serta ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku. Dalam hal tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per-satuan/jasa yang meliputi unsur biaya dan keuntungan.