For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 7/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2009Publication Date:25 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date02 Juni 2009
Publication Date25 Mei 2009
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 1999 Seri B Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2000, Seri B Nomor 4).

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan sumber keuangan daerah untuk melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perkembangan sarana dan prasarana milik daerah serta dinamika masyarakat yang pesat berdampak pada perubahan harga barang dan jasa, sehingga tarif retribusi perlu disesuaikan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, perubahan Pasal 8 mengenai tarif retribusi, serta penyisipan Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C mengenai pemanfaatan alat-alat berat unit produksi aspal hotmix dan stone crusher.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif retribusi untuk berbagai jenis kekayaan daerah yang digunakan, seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan alat-alat berat. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah dan jangka waktu pemakaiannya, serta ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku. Dalam hal tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per-satuan/jasa yang meliputi unsur biaya dan keuntungan.

(-)

(-)