For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank

Also known as: PP 67/2011 · PP No. 67 Tahun 2011 · PP Nomor 67 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Development Bank (IDB). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota IDB untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal yang dimiliki. Penambahan modal ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar paling banyak Rp117.498.312.243,00 atau setara dengan ID 7.736.853,95. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)