Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok di KTR, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan serta mengkoordinasikan pelaksanaan KTR dengan berbagai lembaga.