For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2014 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 7/2014 · Perda Kabupaten Gianyar No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:18 Juni 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKAWASAN TANPA ROKOK
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date-
Publication Date18 Juni 2014
Place of EnactmentGianyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 10)

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok di KTR, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan serta mengkoordinasikan pelaksanaan KTR dengan berbagai lembaga.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000,-. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000,00.