For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 4/2024 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2024Publication Date:26 Januari 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Rumah Susun
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date26 Januari 2024
Publication Date26 Januari 2024
Place of EnactmentMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan rumah susun di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk pemerataan pemenuhan kebutuhan dasar tempat tinggal, efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan, serta kepastian hukum dalam pembangunan dan pengelolaan rumah susun.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Rumah Susun: Umum, Khusus, Negara, dan Komersial.
  2. Pemanfaatan Rumah Susun: Fungsi hunian atau campuran.
  3. Pembinaan: Bupati bertanggung jawab dalam pembinaan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
  4. Tugas Pemerintah Daerah: Merumuskan kebijakan, menyusun rencana, melaksanakan sinkronisasi, memberdayakan pemangku kepentingan, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengalokasikan dana, memfasilitasi penyediaan rumah susun, dan menginventarisasi aset.
  5. Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan, menyusun peraturan, menyusun petunjuk pelaksanaan, melakukan pemantauan dan evaluasi, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, memfasilitasi pengelolaan, menetapkan zonasi, memfasilitasi kerja sama, melaksanakan pemanfaatan teknologi, dan memfasilitasi peningkatan kualitas.
  6. Perencanaan Pembangunan Rumah Susun: Penetapan jumlah dan jenis, zonasi, dan lokasi.
  7. Pembangunan Rumah Susun: Dapat dilakukan di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas tanah negara, atau hak pengelolaan.
  8. Penguasaan Sarusun: Dapat dilakukan dengan cara disewa, dimiliki, pinjam-pakai, atau sewa-beli.
  9. Pengelolaan Rumah Susun: Meliputi operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin rumah susun yang layak huni, meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang, mengurangi perumahan kumuh, mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan, memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi, memberdayakan pemangku kepentingan, menjamin kebutuhan rumah susun yang layak, dan memberikan kepastian hukum.

Pengelolaan Rumah Susun yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelaku Pembangunan yang tidak menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum atau Rumah Susun Komersial dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, dan pencabutan izin usaha. 2. Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik yang tidak memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, dan pencabutan PBG. 3. Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik di atas barang milik daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, yang tidak memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda Bersama dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, dan pencabutan PBG. 4. Pelaku Pembangunan yang tidak menuangkan dalam bentuk gambar dan uraian pada saat membuat pemisahan Rumah Susun dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, dan pencabutan PBG. 5. Pelaku Pembangunan yang tidak memiliki permohonan sertilikat laik fungsi kepada bupati setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan Rumah Susun sepanjang tidak bertentangan dengan PBG dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. 6. Pelaku Pembangunan yang tidak melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum dikenai sanksi adminstratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha, penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pengenaan denda administratif, dan pencabutan izin usaha. 7. Pelaku Pembangunan yang tidak menyediakan lahan untuk pemakaman umum dikenai sanksi adminstratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha, penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pengenaan denda administratif, dan pencabutan izin usaha. 8. Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial yang tidak menyediakan Rumah Susun Umum paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha, penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pengenaan denda administratif, dan pencabutan izin usaha. 9. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai hak dan kewajiban penghuni dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan dikeluarkan dari rumah susun. 10. Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik yang tidak mengelola Rumah Susun dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. 11. Pemilik yang tidak melakukan peningkatan kualitas terhadap Rumah Susun yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki dan/atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan Rumah Susun dan/atau lingkungan Rumah Susun dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun. 12. Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun yang tidak melakukan kewajiban memberikan pemberitahuan rencana peningkatan kualitas Rumah Susun kepada penghuni paling lama 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan, memberikan kesempatan kepada pemilik untuk menyampaikan masukan terhadap rencana peningkatan kualitas, dan memprioritaskan pemilik lama untuk mendapatkan Sarusun yang sudah ditingkatkan kualitasnya dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 13. Setiap pelaku pembangunan yang melanggar ketentuan mengenai larangan mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai larangan merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun, melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah susun, mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun, atau mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama dalam pembangunan atau pengelolaan rumah susun diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai larangan mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan atau mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Setiap pejabat yang melanggar ketentuan mengenai larangan menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun atau mengeluarkan izin mendirikan bangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai larangan menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain, kecuali dalam hal pewarisan atau perikatan kepemilikan Rumah Susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai larangan menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.