For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012

Also known as: Permendag 76/M-DAG/PER/9/2015 · Permendag No. 76/M-DAG/PER/9/2015

Status:
Active
Effective Date:28 September 2015Publication Date:28 September 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date28 September 2015
Publication Date28 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak relevan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka penetapan sebagai IT Cakram Optik, Persetujuan Impor, dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 sebagaimana telah diubah, juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan sebagai IT Cakram Optik, Persetujuan Impor, dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)