For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan

Also known as: PP 36/1997 · PP No. 36 Tahun 1997 · PP Nomor 36 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:7 Oktober 1997Publication Date:7 Oktober 1997
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Oktober 1997
Publication Date07 Oktober 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak. Bea atau pajak yang terutang ditentukan berdasarkan penerima hak pengelolaan, dengan tarif 0% untuk lembaga pemerintah dan 25% untuk penerima lainnya. Nilai Perolehan Objek Pajak ditentukan berdasarkan nilai pasar atau Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Pendaftaran hak pengelolaan hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyerahkan salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(-)

(-)