For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 20/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2011Publication Date:20 Juni 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date28 Juni 2011
Publication Date20 Juni 2011
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 40).

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu ditinjau kembali.

Perubahan-perubahan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penegasan penanganan urusan perumahan, penataan ruang, dan permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum, dengan perubahan nomenklatur pada Seksi-seksi di bawah Bidang Cipta Karya.
  2. Penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010.
  3. Pengembangan dari 2 (dua) Dinas menjadi 3 (tiga) Dinas, yaitu Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
  4. Pengembangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi menjadi 2 (dua) Dinas, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
  5. Penggabungan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika.
  6. Penataan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota Bidang Keuangan Daerah terkait pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menjadi Pajak Daerah.

Peraturan ini mengubah susunan organisasi beberapa Dinas Daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Perubahan ini mencakup penambahan, penghapusan, atau perubahan nomenklatur seksi-seksi di bawah bidang-bidang pada masing-masing Dinas.

(-)

(-)