For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 16/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2015Publication Date:24 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date24 Agustus 2015
Publication Date24 Agustus 2015
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 1.479.807.750.000,00 menjadi Rp 1.612.371.412.000,00.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 1.608.499.872.000,00 menjadi Rp 1.924.686.718.000,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 318.518.806.000,00 dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp 6.203.500.000,00.

Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah diubah pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)