Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Tidore Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pelindungan hak masyarakat serta meningkatkan derajat kesehatan melalui pelayanan yang aman, bermutu, merata, dan nondiskriminatif. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi instansi pemerintah (Rumah Sakit Umum, Puskesmas dan jaringannya) dan swasta.
- Pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perseorangan (rawat jalan, rawat inap, kebidanan, Unit Gawat Darurat) dan pelayanan kesehatan masyarakat (pelayanan kesehatan dasar wajib dan pengembangan/pilihan).
- Pelayanan kesehatan dasar wajib meliputi promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan penanggulangan penyakit, serta pengobatan dan penanganan kegawatdaruratan.
- Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dan memprioritaskan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, pesisir dan kepulauan, bagi kelompok rentan dan/atau berkebutuhan khusus, serta untuk korban bencana alam.
- Sumber daya kesehatan meliputi SDM kesehatan (tenaga medis, keperawatan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, terapi fisik, teknis medis) dan non-kesehatan, sarana (Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringannya), dan perbekalan kesehatan.
- Pembiayaan pelayanan kesehatan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota Tidore Kepulauan, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah.
- Pemerintah Daerah wajib menjamin mutu pelayanan kesehatan dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan.
- Masyarakat berperan serta dalam pembangunan kesehatan, termasuk penyusunan standar pelayanan dan pengawasan evaluasi.
Peraturan ini juga mengatur kerjasama dalam peningkatan pelayanan kesehatan dan pendayagunaan dukun kampung sebagai kader kesehatan ibu dan anak.