For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 13/2015 · Perda Kota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2015Publication Date:15 Desember 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date15 Desember 2015
Publication Date15 Desember 2015
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 94) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMD secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Walikota berwenang penuh dalam pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, dan Kepala Unit Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang. Peraturan ini mengatur siklus pengelolaan BMD, meliputi:

  1. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Penyusunan perencanaan kebutuhan BMD yang memperhatikan kebutuhan SKPD dan ketersediaan BMD.
  2. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan BMD berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  3. Penggunaan: Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  4. Pemanfaatan: Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas pokok dan fungsi SKPD, melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerjasama penyediaan infrastruktur.
  5. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengamanan BMD secara fisik, administratif, dan hukum, serta pemeliharaan BMD agar selalu dalam keadaan baik.
  6. Penilaian: Penilaian BMD untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  7. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  8. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan BMD yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  9. Penghapusan: Penghapusan BMD dari daftar barang milik daerah.
  10. Penatausahaan: Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan BMD.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan BMD berupa rumah negara.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Walikota dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Walikota, dengan melampirkan : 1. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan 2. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan : 1. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan 2. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Dalam hal Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Umum dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang kepada Walikota, dikenakan sanksi berupa pembekuan anggaran pemeliharaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. 2. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan /pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.