on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 13/2015 · Perda Kota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMD secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Walikota berwenang penuh dalam pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, dan Kepala Unit Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang. Peraturan ini mengatur siklus pengelolaan BMD, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan BMD berupa rumah negara.