For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya

Also known as: Perka BKN 13/2015 · Perka BKN No. 13 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2015Publication Date:30 Januari 2015
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date27 Maret 2015
Publication Date30 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat lain yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri PANRB tersebut. Tugas pokok Pengawas Kemetrologian meliputi pengawasan Metrologi Legal, pengawasan UTTP, BDKT, penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan dan perlindungan masyarakat, pengembangan kualitas pengawasan preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan dan pangkat Pengawas Kemetrologian berdasarkan angka kredit, penilaian angka kredit bagi pengawas yang melaksanakan tugas tidak sesuai jenjang, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama dan dari jabatan lain, pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, spesimen pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, tugas tim penilai dan tim teknis, kenaikan pangkat dan jabatan, angka kredit pengembangan profesi, pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, pemberhentian, penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat, serta uji kompetensi.

(-)

(-)